jump to navigation

Peraturan Gubernur Provinsi Papua No 5 Tahun 2009 June 11, 2009

Posted by ypkhedam in Sosialisasi.
trackback

Kita bersyukur atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Bagi Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan Pengurangan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Orang Asli Papua Pada Jenjang Pendidikan Menengah, ini menunjukkan bahwa diera otsus ini, keberpihakan mulai difokuskan untuk pemberdayaan hak – hak dasar orang papua, dengan hadirnya Keputusan ini, harus segera disosialisasikan oleh instansi teknis, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik pula, tetapi sebaiknya dipikirkan instrumen kebijakan lebih lanjut di Kabupaten/Kota, semacam Petunjuk Teknis, karena wilayah hukum dari Keputusan ini masih berada diwilayah hukum yang abu-abu, sehingga berpotensi dipolitisir dengan kebijakan – kebijakan BOS dan lain-lainnya dari Pemerintah Pusat, kita butuh ketegasan dalam mengawal kebijakan ini, terlebih isi dari peraturan ini belum mengakomodir beberapa kebutuhan mendasar, diantaranya biaya transport dari tenaga pendidik (Guru), sehingga diharapkan perhatian yang lebih baik kepada tenaga pendidik, sehingga lebih menggairahkan dunia pendidikan ditanah papua, diera otsus ini.

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.